Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 Peraturan ini dirumuskan sesuai dengan KUH Perdata Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang E-Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Monopoli Tembakau Republik Rakyat Tiongkok, Peraturan Penerapan Undang-Undang Monopoli Tembakau Republik Rakyat Tiongkok, dan Tindakan Penyelenggaraan Rokok Elektronik (Pengumuman Administrasi Monopoli Tembakau Negara No. 1 Tahun 2022), antara lain undang-undang, peraturan, dan dokumen normatif, untuk memperkuat pengelolaan transaksi rokok elektronik, menstandardisasi produksi dan peredaran rokok elektronik, dan menjaga hak dan kepentingan sah para pelaku pasar rokok elektronik.
Pasal 2 Peraturan ini berlaku untuk transaksi produk rokok elektronik dan bahan baku rokok elektronik (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai transaksi rokok elektronik) yang dilakukan di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 3 Departemen administrasi monopoli tembakau di Dewan Negara bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola transaksi rokok elektrik secara nasional.
Departemen administratif monopoli tembakau di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola aktivitas perdagangan rokok elektronik para pelaku pasar rokok elektronik di wilayah administratifnya masing-masing.
Pasal 4Transaksi rokok elektrik harus berpegang pada prinsip kesetaraan, keadilan, integritas, dan standardisasi. Kami akan mendorong-manajemen proses penuh transaksi rokok elektrik, termasuk bisnis, logistik, modal, dan arus informasi, serta memanfaatkan data transaksi sebagai dasar penting untuk manajemen pasar terstandardisasi, evaluasi status, dan regulasi yang efektif.
Bab 2 Jenis Transaksi
Pasal 5 Departemen administrasi monopoli tembakau Dewan Negara harus membentuk platform manajemen transaksi rokok elektrik nasional yang terpadu (selanjutnya disebut Platform).
Semua entitas pasar rokok elektronik, termasuk perusahaan penjualan bahan baku nikotin rokok elektronik, perusahaan produksi nikotin rokok elektronik, perusahaan produksi alat penyemprot, perusahaan produksi rokok elektronik (termasuk produksi produk, pemrosesan kontrak, dan perusahaan pemegang merek, dll., selanjutnya disebut sama), perusahaan grosir rokok elektronik (termasuk perusahaan impor dan pengoperasian rokok elektronik, dan e-operator ritel rokok, yang telah memperoleh izin monopoli tembakau sesuai hukum, harus melakukan transaksi melalui Platform.
Impor dan ekspor produk rokok elektrik, alat penyemprot, dan nikotin rokok elektrik harus didaftarkan melalui Platform sesuai dengan peraturan terkait.
Pasal 6 Transaksi rokok elektronik diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut:
(1) Transaksi bahan baku nikotin pada rokok elektronik antara produsen nikotin dengan perusahaan penjualan bahan baku nikotin pada rokok elektronik;
(2) Transaksi nikotin untuk rokok elektronik antara produsen alat penyemprot dan produsen nikotin untuk rokok elektronik;
(3) Transaksi alat penyemprot antara produsen rokok elektronik dan produsen alat penyemprot;
(4) Transaksi pemrosesan konsinyasi produk rokok elektronik antara produsen produk rokok elektronik, pemegang merek rokok elektronik, dan produsen produk rokok elektronik serta perusahaan pengolahan rokok elektronik;
(5) Transaksi produk rokok elektronik dalam negeri antara pedagang besar rokok elektronik dengan produsen produk rokok elektronik, pemegang merek rokok elektronik;
(6) Transaksi impor nikotin untuk rokok elektronik antara produsen alat penyemprot dengan perusahaan impor dan pengoperasian rokok elektronik, dan transaksi impor alat penyemprot antara produsen rokok elektronik dan perusahaan impor dan pengoperasian rokok elektronik;
(7) Transaksi produk rokok elektronik antara pengecer rokok elektronik dan pedagang besar rokok elektronik (termasuk perusahaan impor dan pengoperasian rokok elektronik);
(8) Transaksi lain yang dikonfirmasi oleh departemen administrasi monopoli tembakau Dewan Negara sesuai dengan "Tindakan Administrasi Rokok Elektronik".
